Kontroversi Tanpa SDY di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui
Pernahkah Anda mendengar tentang kontroversi tanpa Surat Izin Usaha Perjalanan Wisata (SDY) di Indonesia? Apa sebenarnya yang perlu diketahui tentang masalah ini? Mari kita simak pembahasannya.
Pertama-tama, apa itu SDY? SDY adalah Surat Izin Usaha Perjalanan Wisata yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Surat ini diperlukan bagi agen perjalanan untuk menjalankan usahanya secara legal dan terpercaya. Namun, belakangan ini muncul kontroversi mengenai agen perjalanan yang tidak memiliki SDY namun tetap beroperasi.
Menurut Direktur Pengembangan Industri dan Daya Saing Pariwisata Kemenparekraf, Esthy Reko Astuti, “Ketika agen perjalanan tidak memiliki SDY, maka hal tersebut bisa menimbulkan risiko bagi konsumen. Mereka mungkin tidak mendapatkan perlindungan yang cukup jika terjadi masalah selama perjalanan.”
Kontroversi ini juga mencuat karena adanya kekhawatiran akan maraknya penipuan dan kerugian bagi wisatawan. Menurut data Kemenparekraf, pada tahun 2020 terdapat sebanyak 1.600 kasus penipuan oleh agen perjalanan ilegal.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Joko Asmoro mengatakan, “Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan agen perjalanan ilegal. Hal ini demi menjaga kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata di Indonesia.”
Untuk menghindari masalah ini, para wisatawan disarankan untuk selalu memeriksa keabsahan agen perjalanan sebelum melakukan transaksi. Pastikan agen tersebut memiliki SDY dan terdaftar secara resmi di Kemenparekraf.
Dengan demikian, kita sebagai konsumen perlu lebih waspada dan bijak dalam memilih agen perjalanan. Jangan biarkan kontroversi tanpa SDY merugikan liburan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan wisata.